Lantik Pejabat Eselon IV, Kajari Talaud Ingatkan Lima Tugas Pokok Selaku JPN

Foto Istimewa.

TALAUD – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, SH, MH melaksanakan pelantikan Pejabat Eselon IV yang baru di lingkup kerja institusi Korps Adhyaksa di wilayah perbatasan utara Indonesia, Senin (10/5/2021).

Lewat pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun) akhirnya resmi diemban Emnovri H. Pansariang, SH yang menggantikan pejabat  sebelumnya Ivan R. Bermuli, SH. Bermuli sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Foto Istimewa.

Disela acara pelantikan, dalam amanatnya Kajari Kepulauan Talaud berpesan, khususnya kepada Kasi Datun yang baru agar dapat segera melakukan adaptasi serta konsolidasi dalam mengemban tugas, tanggung jawab yang diberikan dan dipercayakan oleh pimpinan.

Dikatakan Agustiawan, ada 5 tugas pokok selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain yaitu :  Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain .

” Dimana kelima tupoksi ini diharapkan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru untuk segera mengejawantahkan dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinan, ” ujar Kajari Kepulauan Talaud.

Selain itu secara umum Kajari menyampaikan kepada seluruh jajaran pegawai yang ada di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud agar tetap terus memperhatikan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

” Walaupun di daerah kita Kepulauan Talaud masih dalam zona Hijau atau zero terkonfimasi covid-19, namun kita jangan lalai dalam memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan olehpemerintah.

Selanjutnya yang ingin disampaikan yaitu untuk tidak melaksanakan mudik sebagaimana anjuran pimpinan kita Jaksa Agung agar tidak ada satupun pegawai Korps Adhyaksa yang melaksanakan Mudik kecuali ada hal-hal yang memiliki alasan penting yang tak bisa ditunda atas izin pimpinan satuan kerja, ” tegasnya

Terpantau, penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan dalam  kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. (Ryan Maariwuth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *