MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Sambangi PN Amurang. Saat ditemui di ruang kerjanya Arnold Pantouw SH, didampingi Ida Toar SH mengatakan semua gugatan perdata diterima, dengan syarat berkas awal surat gugatan dan kopian berkas terkait, itu bisa, ucap Pantouw, kepada wartawan, Rabu 5/5/2021.
Bukti awal berkas gugatan, adalah surat gugatan, dengan berupa kopian berkas terkait. Itu bisa!. Karena bukti itu untuk dimasukan didalam proses pendaftaran e-Court (Electronics Justice System) dan itu salah satu syarat utama, juga masih ada syarat-syarat lain berupa E-mail itu sudah syarat yang biasa, ungkapnya.
“Setelah proses pendaftaran gugatan selesai selanjutnya kami memberitahukan kepada para pihak, penggugat, tergugat, turut tergugat, bahwa ada perkara gugatan, sehingga dipanggil semua untuk hadir, jika semua suda hadir, ada tahapan mediasi, kalu belum hadir semua ada pemanggilan lagi, “sebut Pantouw.
Untuk pendaftaran perkara perdata apapun berkas yang dimasukan dan dilaporkan dalam pendaftaran perkara perdata semua diterima. Yang pasti berkas itu, ada gugatannya,bukti awalnya, berkas lengkap, dengan bembuatan e-Court nya lengkap. Jika atau perna ada gugatan, atau perkara yang sudah perna masuk di PN, itu semua nanti pembuktian dan pemeriksan-pemeriksaan dan ferifikasi berkas di persidangan. Hakim lah yang akan menentukan, di tolak, di kabulkan atau di tetima, sebutnya.
Diterangkan, jika Advokat terdaftar di PN mempunyai akun, dimana saja ia bisa mendaftar, diseluruh Indonesia, tetapi jika perorangan harus datang ke Pengadilan, dan pihaknya akan membantu buatkan akun untuk masuk ke link e-Court selanjutnya bisa melakukan pendaftaran, dan Kalau soal biayanya, tergantung berapa banyak penggugat, tergugat, turut tergugat. Biayanya langsung keluar di Sistemnya secara online, dan biaya tersebut disetor langsung ke Bank atau ATM BRI, jelas Ida Toar SH.
Lebihlanjut ia menerangkan ketentuan dari MA waktu persidangan 5 bulan, mengingat dengan kondisi saat ini sekarang kan Corona, ada pembatasan-pembatasan, pada akhirnya dengan alasan para pihak tidak bisa hadir, jadinya tertunda, untuk mengantisipasi itu, Pengadilan juga ada yang namanya court kalender (kesepakatan jadwal untuk sidang) agar dipercepat, sebenarnya dalam ketentuan 5 bulan baru ada putusan, jadi di saat melakukan persidangan di buatlah kesepakatan dengan para pihak court kalender, misalnya waktunya 1 minggu, atau 2 minggu tergantung kesepakatan agar waktu di percepat, tutup Ida (butje/st)