Berkas Tahap II, Unit Tipikor Polres Talaud Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus  Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos USB 

Foto Istimewa.

TALAUD. LacakPos.co.id –  Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud  serahkan  Tersangka bersama barang bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi  ke Cabang kejaksaan Negeri Talaud di Beo, Selasa (16/4/2021).

Satuan Reskrim melalui Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud  dipimpin Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat, SH bersama anggota unit Aipda Julius Kalungan, SH dan Briptu Okrianto Nae, SH  melaksanakan Pelimpahan  / Tahap II Kasus  Tindak Pidana Korupsi dana Bansos USB  dengan Tersangka Lelaki berinisal H B (44 ).

Bacaan Lainnya
Foto Istimewa.

Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU Godang K.A.Paulus di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.

Kronologis singkat, pada tahun 2013 SMA Negeri 2 Beo di Niampak mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan  Talaud sebesar Rp. 2.350.000.000,- untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru, namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukannya antara lain pembayaran lahan/ lokasi USB( Unit sekolah baru), dana taktis, THR, biaya operasional panitia.

” Atas penyalahgunaan Anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 335.200.000,-” Pungkas Aipda Julius Kalungan,SH selaku penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.

Sementara itu Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya

Diketahui bahwa saat dilakukan tahap II Tersangka  sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane.(Nofrian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *