TALAUD. LacakPos.co.id – Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud serahkan Tersangka bersama barang bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi ke Cabang kejaksaan Negeri Talaud di Beo, Selasa (16/4/2021).
Satuan Reskrim melalui Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud dipimpin Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat, SH bersama anggota unit Aipda Julius Kalungan, SH dan Briptu Okrianto Nae, SH melaksanakan Pelimpahan / Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi dana Bansos USB dengan Tersangka Lelaki berinisal H B (44 ).
Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU Godang K.A.Paulus di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.
Kronologis singkat, pada tahun 2013 SMA Negeri 2 Beo di Niampak mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp. 2.350.000.000,- untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru, namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukannya antara lain pembayaran lahan/ lokasi USB( Unit sekolah baru), dana taktis, THR, biaya operasional panitia.
” Atas penyalahgunaan Anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 335.200.000,-” Pungkas Aipda Julius Kalungan,SH selaku penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.
Sementara itu Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya
Diketahui bahwa saat dilakukan tahap II Tersangka sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane.(Nofrian)