BNNP Sulut Amankan Pasutri dan Sopir, Lasut : Shabu Dari Makasar Dipesan Suami Istri Via Online

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut  dalam Press Conference (Prescon) di Lobby BNN Jalan 17 Agustus, Kamis 02/04.( Foto : Yudi/lcp)

MANADO, lacakPos.co.id -Berdasarkan laporan dan informasi  masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut)  kembali menangkap 2 tersangka pengguna narkoba jenis sabu dan 1 tersangka penyedia barang, Jumat (12/03/2021).

Awalnya, tim mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) lelaki HMK(57) alias dan perempyan ILDS (41) alias oma ditangkap di Kelurahan Sukur Lingkungan 2, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)

Bacaan Lainnya
Barang Bukti Yang Diamankan. (Foto : Yudi/ lcp)

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut  dalam Press Conference (Prescon) di Lobby BNN Jalan 17 Agustus, Kamis (01/04/2021).

“Kami menangkap  secara bersamaan sepasang suami istri ini saat sedang memakai sabu di TKP, dari mereka kami meningkatkan penyelidikan sampai ke Makassar tempat mereka memesan narkoba tersebut,” ungkapnya.

Kata Lasut, dalam pengembangan, Tim BNNP Sulut melakukan penyedikan sampai di Makassar, alhasil  menangkap tersangka H alias Amri (42) warga Makassar yang berprofesi sebagai buruh sekaligus sopir, pada hari Kamis (25/03/2021).

Pasangan suami istri ini memesan  lewat online pada tersangka H di Makassar, setelah melakukan transaksi, sabu tersebut dikirim via jasa pengiriman kepada pemesan.

Nah, saat pasangan suami istri ini menerima paket dan menggunakannya, Tim BNNP Sulut langsung mengamankan pasutri ini, berikut barang bukti.

Ditanyakan pasal yang dilanggar para tersangka, Lasut pun menegaskan, untuk HMK dikenakan Pasal 112 ayat 1 Juntco Pasal 132 ayat 1. Sedangkan untuk ILDS dan H dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 a UU Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

“Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan barang bukti yang kami sita berupa telepon seluler, atm, buku tabunga dan 1 gram kristal sabu dari hasil sisa pemakaian para tersangka. Khusus tersangka ILDS alias oma sudah beberapa kali ditangkap, namun masih juga menggunakan sabu,” pungkas mantan mantan Deputy Pemberantasan BNN RI ini.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *