BUKITTINGGI (LacakPos.co.id)– Lelang terbatas bekas mobil dinas tak perlu diributkan, sepanjang sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Asri Bakar kepada LacakPos co.id di Gedung DPRD Bukitinggi, Senin (30/3/2021)
Menurut dia, penyataan fokusnya dari sisi hukam dan aturan, belakangan mencuatnya lelang terbatas bekas mobil pejabat negara, apakah itu mobil dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati sampai Ketua DPRD sudah ada aturannya Permandagri nomor : 19 Tahun 2016.
Permendagri khusus mobil pejabat negara, termasuk yang boleh dilelang, “mobil bekas mantan kepala daerah”. Hal ini di Bukittinggi telah dilaksanakan semenjak mantan walikota Armedi Agus, Jufri, Ismet Amzis, tidak ada masalah dan untuk diributkan, ujarnya.
Lebih lanjut kata Asril Bakar, sekarang ini buka saja aturanya, permendagri ada yang mengatur. Kalau tidak sesuai aturan perlu dipertanyakan, tapi sesuai aturan apa masalahnya ?
Setiap habis masa bhakti, mobil dinas dikembalikan ke Bagian Umum, sesuai aturan mobil dinas bekas pejabat tersebut dapat dilelang terbatas,
“Kita berbicara dalam masalah hukum dan aturan, tidak membicarakan mobil dinas yang mana” ungkapnya. (gus)
Editor : Steven