MINUT, lacakPos.co.id – Hari ini saya berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, terkait Permohonan Eksekusi atas sejumlah Dokumen sesuai dengan Amar Putusan Komisi Informasi.
“Langkah yang kami ambil, merupakan bagian dari perintah UU serta Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya sebagai warga Negara yang baik (termohon) wajib menghormati putusan Komisi Informasi, bukan lakukan pembangkangan terhadap putusan tersebut”, ujar Ketua DPW LSM Inakor Sulut Rolly Wenas, di Lobby PN Airmadidi Rabu (24/03).
Diketahui, LSM Inakor sesuai mekanisme /perKI (peraturan komisi informasi) dan amanat UU melakukan permohonan informasi ke PPID desa
terkait dokumen laporan dana Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut 2017, 2018, 2019 namun permohonan tidak disikapi.
Kata Wenas, permohonan informasi ke pihak PPID telah melewati 10 hari kerja dan tidak disikapi, bahkan surat keberatan kepada Hukum Tua, juga tidak disikapi.
“Karena telah melebihi 30 hari kerja keberatan maka kami ajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi ďan mndapatkan putusan yakni putusan mediasi”,terang Wenas.
Mediasi selanjutnya kedua pihak berhasil menyepakati untuk memberikan data dan dokumen yang diminta namun hukum tua tidak menindaklanjutinya.
Kata Wenas, sebenarnya hal ini tidak terjadi bilamana, Hukum Tua Sawangan sebagai termohon. Koperatif atas Putusan Komisi Informasi yang suda Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Dengan demikian atas nama Rakyat, untuk menyikapi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Hukum Tua tersebut. Akan kami lakukan upaya paksa melalui Eksekusi Pengadilan”,tegas Wenas. (YUD)