MANADO, lacakPos.co.id – Kiprah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulawesi Utara tidak diragukan lagi.
Lembaga yang getol memperjuangkan hak konsumen ini, terus berkomitmen menjaga reputasinya terkait perlindungan konsumen.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Sulut Evans Steven Liow, S.SOS,MM mengatakan LPK-RI merupakan lembaga yang sudah terbukti membela konsumen.
“Saya mengikuti perkembangan dan kiprah LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara, lembaga ini sudah terbukti membela konsumen”, ujar Liow saat menerima kunjungan Ketua, Wasek dan Humas, Jumat (19/03/2021).
Sementara itu Ketua LPK-RI Provinsi Sulut, Stevanus Sumampouw menegaskan sesuai amanat yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.
“Dalam bekerja, kami harus profesional dan sesuai UU yang berlaku”, tandas Sumampouw yang didampingi Ronald Sengkey.(YUD)