JMS Kejati Sulut di SMA 3 Bitung, Kasipenkum: Hati-hati Bermedsos

Foto : Penkum Kejati Sulut.

BITUNG, lacakPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Bitung, Senin (08/03/2021).

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Bacaan Lainnya
Foto : Penkum Kejati Sulut.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung Drs Ernest Emor, M.Si, menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tingkat SMA/SMK se Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.

“Kami berharap agar kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum”, ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung

Diketahui, materi tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kasi Penkum Kejati Sulut mengajak para siswa dan siswi untuk lebih hati-hati dalam menggunakan Medsos dan jangan menyebarkan berita Hoaks dan Ujaran Kebencian karena melanggar hukum, pengendalian diri sehingga dapat menahan emosi karena dengan emosi sesaat maka manusia dapat melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Jika para siswa sudah kenal hukum, maka dengan sendirinya akan taat terhadap hukum yang berlaku sehingga tujuan hukum dapat tercapai yaitu terciptanya suasana rust (Ketentraman umum) dan Orde (ketertiban umum) dalam setiap pergaulan antar siswa dengan guru di Sekolah, demikian juga ketika para siswa berada dilingkungan pergaulan di masyarakat sehingga para siswa dapat menjadi duta/pelopor daerah dalan penegakan hukum di Kota Bitung dan khususnya di Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara ini”, tutup Rumampuk.

Sementara itu Kepsek SMA Negeri 3 Bitung
Ronny Bawotong, SPd. MPd sangat berterima kasih kepada Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang sudah jauh-jauh datang di Pulau Lembeh ini untuk bertemu langsung dengan para siswa maupun para guru dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Ini adalah kesempatan yang sangat jarang bagi kami untuk dapat bertemu dengan bapak/ibu jaksa untuk bertanya tentang masalah hukum harapan kami kegiatan ini rutin dilaksanakan di Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan ini agar supaya para siswa dan guru lebih memahami hukum dan sadar hukum”, ungkap Bawotong.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasie SMA/PKLK Dra. Annie Allow, M.Ap., Kasie SMA/GTK Dra. Femmy Mamahit, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Bitung Hernie Onibala SIP, Kepala Sekolah SMA LPM Motto Kitwan Maloni, S.Pd.,Staf Cabdin Cresi Ch. Saban, para Guru dan staf. Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA Negeri 3 Bitung dan SMK Negeri 3 Bitung, yang didampingi oleh guru-guru dari sekolah tersebut.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

“Kenali hukum, jauhi hukuman”, pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker dan dilakukan ditempat terbuka dihalaman Sekolah.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *