MINSEL, lacakPos.co.id – Personel gabungan fungsi Polsek Tompasobaru berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan berinisial AK alias Afrelio (23), warga Jaga II Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) ini terjadi pada Minggu (28/02/2021) sekira pukul 02.30 Wita, di Desa Tambelang Jaga ll Kecamatan Maesaan; jalan hubungan antara Desa Tambelang dan Desa Kinamang tepatnya di depan tempat penggilingan padi Keluarga Hesri Kawengian – Eman.
“Kasus penganiayaan berawal dari perselisihan anak-anak muda Desa Kinamang dan Desa Tambelang. Saat itu, korban atas nama Paulus Tambingon (68) warga Desa Tambelang, menegur anak-anak muda tersebut. Namun korban ditebas dengan sajam jenis parang oleh pelaku,” terang Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan langsung di bawah oleh keluarganya ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tak berselang lama usai menerima laporan ini, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran sehingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan. Kasus ini sudah dalam penanganan pihak penyidik Kepolisian, untuk itu diharapkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Kinamang dan Desa Tambelang, agar tetap tenang, jangan terprovokasi, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Iptu Mailensun.(***/YUD)