MANADO, lacakPos.co.id – Pengadilan Tinggi Manado melalui putusannya tertanggal 4 Februari 2021 telah memberikan putusan pidana/vonis terhadap terdakwa kasus dana banjir Manado 2014.
Vonis Pengadilan Tinggi terhadap Ir. Yenni Siti Rostiani dan Ir. Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan pada proyek bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 dengan memperberat hukuman masing masing terdakwa ditambah 1 tahun penjara.
Dimana sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado terdakwa IR. Yenni Siti Rostiani dihukum selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517.
Dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Maka oleh Pengadilan Tinggi Manado hukuman tersebut diperberat menjadi 9 (sembilan) tahun penjara ditambah denda menjadi Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Demikian juga terhadap terdakwa Ir Agus Yugo Handoyo yang semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum selama 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (ex.Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Ir Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH, telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa IR. Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Ir. Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.(***/YUD)