MANADO, lacakPos.co.id – Jalan mulus untuk mendapatkan permohonan Informasi akan Hard Copy dan Soft Copy atas sejumlah dokumen kontrak terkait item pekerjaan fisik di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) Sulut sepertinya DPW Sulut Lsm Inakor harus ekstra sabar.
Pasalnya, beberapa waktu lalu DPW Sulut Lsm Inakor menerima Surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 11 Feb 2021 isi surat memberitahukan adanya kasasi oleh Sekjen Kementrian PUPR terhadap Ketua INAKOR Sulut.
Kepada wartawan lacakpos.co.id, Ketua DPW Lsm Inakor Sulut, Rolly Wenas mengaku heran dan bertanya-tanya, ada apa dengan Kementerian PUPR Cq. Sekjen Kementrian PUPR RI?
Diketahui, Inakor Sulut telah dimenangkan atas sidang sengketa Informasi melawan BPJN Sulut dimana Komisi Informasi Sulut pada amar putusan No.002/III/KIPProvSulut-PSI/2020 memutuskan bahwa permohonan Informasi akan hard Copy dan Soft Copy atas sejumlah dokumen kontrak terkait item pekerjaan fisik di BPJN Sulut sifatnya terbuka.
Selanjutnya, oleh Sekjen Kementrian PUPR lakukan upaya keberatan akan putusan Komisi Informasi di PTUN Jakarta namun keberatan ditolak oleh PTUN Jakarta dengan dengan surat pemberitahuan putusan No.W2.TUN1-257/HK.06/1/2021.
Menurut Wenas, kasasi oleh Sekjen Kementrian PUPR terhadap Ketua INAKOR Sulut merupakan jalan yang perlu dihormati.
“Inakor siap menghadiri persidangan tahap Kasasi, guna memperjuangkan hak Rakyat yang sudah secara sah diijinkan oleh UU namun masih dipertahankan oleh Pemerintah cq.Kementerian PUPR,”tegas Wenas saat memberi keterangan di salah-satu rumah kopi Jalan Ringroad Citraland, Rabu (17/02/2021).
Sebagai warga negara sangat disayangkan, upaya yang dilakukan Sekjen Kementrian PUPR ini, padahal yang kami butuhkan hanya Informasi akan Hard Copy dan Soft Copy atas sejumlah dokumen kontrak terkait item pekerjaan fisik di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut.
“Kenapa kok susah sekali, sehingga bisa saja kita berspekulasi ada yang ditutup-tutupi, buktinya data yang harus diketahui publik kok susah didapat,” ungkap Wenas.
Bahkan penilaian muncul, manakala proses ini terus bergulir di Pengadilan, ada kesan pemerintah sedang melawan rakyatnya yang butuh keterbukaan informasi.
“Terkait kasasi ini, saya mempertanyakan kinerja Sekjen PUPR RI dan kiranya pemangku kebijakkan di Republik yang tercinta ini dapat mengevaluasinya,”tutup Wenas sembari menyerukan tetap akan maju sampai kebenaran muncul dengan sendirinya.(YUD)