Modus Jadi Penumpang, Mobil Daihatsu Sigra Milik Konsumen Diambil Paksa Debt Colector PT Adira Finance

Korban Besama Pengurus LPK-RI, Jumat 5/2.(Foto: Istimewa)

MANADO, lacakPos.co.id – Nasib apes dialami Arie Recky Mangare (56) warga Tondano Kabupaten Minahasa, pasalnya mobil Daihatsu Sigra DB 1015 BQ  yang dikemudikan Stevano Jacob anaknya, diambil dua orang yang mengatasnamakan PT. Adira Finance.

Peristiwa terjadi di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario, tepatnya didepan Kantor PT. Adira Finance cabang Manado,Kamis (21/01/2021) sekira pukul 15.30.

Bacaan Lainnya
Pengurus LPK-RI Sulut.(Foto Istinewa)

Diceritakan Arie, mobil miliknya digunakan sang anak untuk mencari nafkah sebagai Driver Online dan secara rutin melintas di wilayah Manado-Tomohon-Tondano.

Sekira pukul 14.34 Wita, anak kami menerima orderan melalui aplikasi Grab atas nama “betz”, dari Jalan Sinelayan Talete Satu Kota Tomohon dengan tujuan Hotel Rockrand Jl Ahmad Yani di Kota Manado.

“Sebelum sampai tujuan, anak kami diminta mampir ke toko Freshmart Jalan Kembang untuk membeli Air mineral sebanyak 2 dos, dalam perjalanan mereka menyuruh ke Kantor PT. Adira Finance cabang Manado di Jln. Ahmad Yani, Kecamatan Sario Kota Manado,” terang Arie.

Saat anak saya keluar dan mengangkat 2 dos air mineral yang di beli, para penumpang yang diduga oknum debt colector, secara tidak etis mengambil kunci mobil sembari mengatakan bahwa mereka di tugaskan untuk menyita mobil tersebut.

“Memang mobil kami pada saat itu telah menunggak 1 bulan dan dalam proses penarikan tersebut para oknum diduga debt colektor tidak menunjukan dokumen yang lengkap seperti sertifikat jaminan fidusia,” Beber Arie.

Bahkan anak kami di paksa untuk tanda tangan surat yang di serahkan para debtcolektor, akan tetapi anak kami tidak mau menandatangani suratnya dan berdasarkan uraian, mobil sudah berpindah tangan ke debtcolector dengan suruhan PT. Adira Finance.

Kesokan harinya Jumat 22 Januari , kami pergi ke kantor PT. Adira Finance cabang Manado hendak meminta konfirmasi dan dijelaskan bahwa memang menunggak 1 bulan, dan CS menanyakan apakah akan membayar tunggakan?

Kaget mendapatkan informasi bahwa jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayar dengan jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Manado Stevi Nangon menyesalkan tindakan debt collector yang masih saja melakukan tindakan penarikan kendaraan.

” Praktek penarikan oleh oknum debt colector sangat disayangkan, padahal sudah sangat jelas  bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,”pungkas Nangon di Sekretariat LPK-RI Jalan 17 Agustus, Jumat (05/2/2021).(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *