TOMOHON,LacakPos.co.id – Gegara ulah sang mantan pacar akhirnya lelaki berinisial RT alias Renaldo (20) warga Tara- tara lingkungan III Tomohon Barat, harus mendekam dibalik jeruji besi akibat menganiaya MJP alias Micky warga Desa Betelen Kecamatan Tombatu Minahasa Tenggara, pada Selasa, (22/02/21) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi bermula saat tersangka tengah asyik mengkonsumsi Minuman keras (Miras) dirumahnya bersama dengan teman-temannya. Sesaat kemudian sang mantan pacar berinisial JAFK alias Jovanka warga Kalimantan timur yang sedang Kost di Kelurahan Kolongan lingkungan VII, menghubunginya via Video Call.
Tersangka RT pun kaget setelah ia dipertontonkan sang mantan pacar sudah dalam keadaan teler akibat menghirup obat batuk umum jenis Komix, dan sontak saja Pelaku tancap gas mendatangi kost sang mantan pacar.
Setelah tiba dikostnya mantan pacar, Pelaku sempat dihadang oleh Jov, untuk mencegat pelaku yang hendak membuat keributan. Lantaran sudah kesal, pelaku nekat masuk dan mendapatkan korban MJP yang adalah mahasiswa bersama rekannya dan korban langsung dihajar sampai tak berdaya.
Warga yang sempat melihat kejadian langsung menghubungi Unit Reaksi Cepat Tim Totosik, dan dengan cepat petugas langsung tiba dilokasi yang masih ada si pelaku.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot melalui Aipda Yanni Watung selaku Katim Totosik membenarkan kejadian tersebut.
“ Pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk diproses lebih lanjut, dan perempuan Jov diwarning berhenti menggunakan obat Komix,” tandasnya. (Angky)