MANADO, lacakPos.co.id – Fence Dolfianus Salindeho (FSD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 divonis selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Manado dan dibacakan dalam persidangan, Senin (18/1/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH, terdakwa terbukti bersalah secara sah bersama sama dengan terdakwa Maxmilian (mantan Kaban BPBD dihukum 6 tahun ), terdakwa Ir. Yeni (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun ) dan terdakwa Ir. Agus (rekanan/direktur operasional PT.Kogas dihukum 7 tahun ) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan pasca Banjir Manado Tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp6,3 milyar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Maryono, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Saor Simorangkir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Terkait putusan ini,majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya berpikir-pikir selama 1 minggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
“Atas putusan majelis hakim, saya rasa sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain,”ujar Maryono.
Kejari berpesan dan berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado,“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” pungkas Maryono.(YUD)