40,99 Gram Shabu Diungkap BNNP Sulut, Kaban : Dari Dalam Lapas Terpidana Mengendalikan Pemesanan

Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM dalam Press Release di Lobby BNNP Sulut Jalan 17 Agustus, Jumat 08/01.(Foto:Yudi/lcp)

MANADO,lacakPos.co.id-Badan Narkotika Nasional ( BNN) Sulawesi Utara ( Sulut) yang dinahkodai Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM gencar melakukan pemberantasan narkoba.

Terbukti, Tim Kejar BNNP mengamankan 2 lelaki PT (31) dan JT (33) warga Desa Paniki Atas Minut di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya
Foto : Yudi/lcp.

Lelaki PT yang berprofesi sebagai Sopir diamankan di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Manado Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.30 Wita, sementara lelaki JT (33) yang masih mendekam dalam Lapas Kelas IIB Tondano Minahasa juga diamankan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) Sulawesi Utara ( Sulut) , Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM dalam Press Release di Lobby BNNP Sulut Jalan 17 Agustus, Jumat (08/01/2021).

“Tim Kejar BNNP Sulut mengamankan barang bukti 2 Paket Narkotika Jenis Shabu, dimana paket A berat 10, 45 gram dan Paket B berat 30, 54 gram dalam Dos dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram,” ujar mantan Deputi Pemberantasan BNN RI ini.

Diketahui keduanya mempunyai hubungan kakak beradik,dimana JT merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tondano Minahasa.

Kata Lasut, dari hasil interogasi peran (PT) hanya disuruh JT yang ada di Lapas Papakelan untuk mengambil paket kiriman miliknya.

Terkait sindikat ini, mantan Direktur Narkoba Polda Sulut mengatakan akan terus mengembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas mantan Direskrimum Polda Sulut ini.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *