Berikut Capaian Kinerja Kejati Sulut Periode Januari – Desember 2020

Prescon Capaian kinerja Kejati Dipimpin langsung oleh Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Raimel Jesaja, SH.MH,Senin 28/12.(foto istimewa)

MANADO, lacakPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Konferensi Pers capaian kinerja di Aula Sam Ratulangi, Senin (28/12/2020).

Dipimpin langsung oleh Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH,MH., bersama WakilKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Raimel Jesaja, SH.MH. Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Perdata dan TUN Rivo Medelu, SH.MH, Plt.Asisten Tindak Pidana Umum Ledrik V.M. Takaendengan, SH.MH, Plt. Asisten Pengawasan Hotma Hutajulu, SH.MH, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH.MH dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH.

Bacaan Lainnya

Berikut capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020:

1.BIDANG PEMBINAAN
–  KEUANGAN
Bidang Pembinaan menerima penghargaan terbaik ke-dua kategori pagu DIPA sedang Rp. 10 Miliar – Rp. 50 Miliar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Kementerian Lembaga lingkup Provinsi Sulawesi Utara. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pjs. Gubernur Sulut.

KEPEGAWAIAN
-Capaian jumlah penerimaan CPNS tertinggi yaitu 46 orang yang terdiri dari 33 orang CPNS Golongan II (Lulusan SMA/SMK Sederajat) dan 12 orang CPNS Golongan III calon Jaksa (Lulusan S1) serta 1 orang CPNS
Golongan III Formasi Pranata Komputer (Lulusan S1)

-Telah dilakukan pelantikan 25 orang Jaksa baru dengan prestasi 2 orang masuk 10 besar bahkan salah seorang memperoleh predikat terbaik 1 bernama FEBRI DWIYANTO, SH, sehingga memperoleh Gelar Prima Adhyaksa 2020.

-Kemudian diinformasikan pada tahun 2021 nantik kembali akan ada perekturan CPNS Kejaksaan yang baru, diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Utara agar putra/putri daerah mempersiapkan diri ikut seleksi ini, supaya regenerasi tetap berjalan.

2.     BIDANG PERDATA DAN TUN
-Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional yang diselenggarakan oleh PLN. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh GM Unit Induk Pembangunan SULBAGUT (UIP), dalam rangka Hari Listrik Nasional ke-75 Tahun 2020.

– Di Bidang Perdata, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangani 1 perkara litigasi dan non-litigasi 60 SKK.

– Litigasi:
Perkara Perdata antara Sylvana Yunita dkk sebagai penggugat melawan PT. Angkasa Pura I Manado sebagai tergugat berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : AP.1.03/HK.02.05/2020/GM.MDC tanggal 27 April 2020, Surat Kuasa Substitusi Nomor : B564/P.1/Gp./4/2020. Tanggal 30 April 2020 Nomor Perkara 123.Pdt.G/202-/Pn.Mnd tanggal 30 April 2020 perkara saat ini masih adalm proses persidangan tingkat pertama.

Non Litigasi:
SKK Nomor: SKK/001 s/d 060/022020 tanggal 20 Februari 2020 Mewakili pemimpin BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan negosiasi dengan Badan Usaha terkait permasalahn tunggakan iuran sampai dengan periode Februari 2020

Keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp. 4.115.930.459 (empat milyar seratus lima belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
Sedangkan,

Penanganan perkara TUN: Pertimbangan Hukum
JPN berhasil memenangkan perkara gugatan perlawanan TUN antara Frenky Tendean selaku pelawan melawan JPU Kejati Sulut selaku terlawan III.
 
Pendampingan dan Pertimbangan Hukum
Dalam periode Januari sampai dengan Desember 2020 bidang Perdata dan TUN melakukan 12 (dua belas) pendampingan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum sebanyak 2 (dua), sedangkan khusus untuk pendampingan hukum terkait penanganan Covid-19, bidang Perdata dan TUN melakukan pendampingan hukum sebanyak 5 (lima) pendampingan.

Memorandum of Understanding (MoU)
Bidang Perdata dan TUN melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 9 (Sembilan) Piagam Kerjasama yang terdiri atas:

1.     Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
2.     Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.     Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara
4.     PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
5.     PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional X / Sulawesi dan Maluku
6.     PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado
7.     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
8.     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
9.     Bank BSG (SulutGo)
 
3.     BIDANG TINDAK PIDANA UMUM 
 PENERIMAAN SPDP
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah menerima SPDP sebanyak 2531 SPDP, diselesaikan sebanyak 2038 SPDP, dihentikan sebanyak 126 SPDP, sisa sebanyak 427 SPDP.
 
PENERIMAAN PERKARA TAHAP I:
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah menerima perkara Tahap I sebanyak 2272 perkara, masuk P-18/P-19 sebanyak 418 perkara, masuk P-21 sebanyak 1196 perkara, sisa sebanyak 386 perkara

PENERIMAAN TAHAP II
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah menerima perkara Tahap II sebanyak 1545 perkara, dilimpahkan ke PN sebanyak 1135 perkara, diputus oleh PN sebanyak 1004 perkara, sisa sebanyak 182 perkara

UPAYA HUKUM
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah melakukan upaya hukum banding sebanyak 106 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 88 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali dan grasi nihil.

PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 7 (tujuh) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut yaitu:

– 3 (tiga) perkara Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung;
-1 (satu) perkara Kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu;
-1 (satu) perkara Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;
-1 (satu) perkara Penipuan dan Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa
– 1 (satu) perkara Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara;

Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara Penganiayaan dan Kekerasan terhadap anak  adalah kedua belah pihak baik terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk berdamai dan pihak terdakwa menanggung semua biaya pengobatan atas luka yang dialami saksi korban. Sedangkan untuk perkara Penipuan dan Penggelapan, baik saksi korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan untuk berdamai dan terdakwa telah mengembalikan semua uang saksi korban yang digunakan oleh terdakwa.
 
4.     BIDANG INTELIJEN

PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS (PPS)
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2020 telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS) terhadap proyek pekerjaan yang ada di Sulawesi Utara, baik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara maupun terhadap instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Utara, dengan total dana sebesar Rp. 342.014.600.522 (tiga ratus empat puluh dua miliar empat belas juta enam ratus ribu lima ratus dua puluh dua rupiah)

PENYELIDIKAN
Terdapat 7 (tujuh) penyelidikan yang sedang ditangani Bidang Intelijen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta melakukan asset tracing terhadap PT. Etmieco Makmur Abadi (PT EMA) yang berlokasi di Bitung, dengan hasil informasi/data atas kepemilikan kapal PT EMA terdapat 1 (satu) buah kapal dengan nama KM Perdana Sejahtera 01 eks nama kapal Raja Cakalang-1, jenis kapal fishing boat, Nomor Induk 19 Nomor Tanda Pendaftaran 1997 KKB no. 19, tanda Selar GT. 79 No. 1718/KKb dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kota Bitung, dan terhadap Harta Kepemilikan Bergerak dan Tidak bergerak atas nama PT EMA tidak terdapat nama atas PT EMA.

PENGAWASAN TERHADAP ALIRAN KEPERCAYAAN
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan rapat koordinasi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Sulawesi Utara dengan mengundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi pemerintah yang terkait di dalamnya

PENERANGAN HUKUM
Untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat Sulawesi Utara, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bitung, Tondano Kabupaten
Minahasa, dan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, serta melaksanakan 3 (tiga) kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kecamatan Tuminting, kepada para Kepala SMK/SMU se-Kota Bitung, dan kepada para Kepala SMK/SMU se-Kota Tomohon

PENGAMANAN DAN PENGGALANGAN
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan pengamanan dan penggalangan sebanyak 15 (lima belas) kegiatan, termasuk di dalamnya berpartisipasi aktif dalam pengamanan dan penggalangan sebelum pelaksanaan pilkada, pada saat pelaksanaan pilkada dan setelah pelaksanaan pilkada

5.     TINDAK PIDANA KHUSUS

-Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menangani 1 (satu) perkara tahap penyidikan yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan perhitungan Kerugian Negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi sebesar Rp. 1.761.529.703,94 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga koma sembilan empat rupiah), dimana tahap penanganan perkara sedang menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara, dan

– 1 (satu) perkara tindak pidana khusus lainnya tahap prapenuntutan yaitu perkara pajak atas nama Ellen Tamansa yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 Tahun 2009 yang tahap penanganan perkara sudah P-21 dan tahap Penuntutan diserahkan ke Kejari Manado dan 4 (empat) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

– Dalam penanganan perkara Tipikor Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 5.074.592.347,55,- (lima miliar tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah), dan terdapat potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan se-Sulawesi Utara sebesar Rp. 30.880.887.757,74,- (tiga puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma tujuh puluh empat rupiah).

6.     BIDANG PENGAWASAN
Untuk memantau kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan se-Sulawesi Utara kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020, bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun.(release)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *