MANADO, lacakPos.co.id – Terpidana perkara pengemplang pajak sekitar Rp.3.7 milyar , Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra dieksekusi KasiPidsus Kejari Manado, Pasaoran Simorangkir dan Rony ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, Jumat (18/12/2020).
Hal ini disampaikan Kajari, Manado Maryono SH. MH kepada wartawan lacakpos.co.id, sembari menambahkan PT. Joas Saitama Putra bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado.
“Sebagai wajib pajak badan PT. JSP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yg isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.7 milyar,” terang Maryono.
Menurut Maryono, putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020, lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid.sus/2018 /PN.Mnd selama 3 tahun penjara.
Diketahui, dalam proses eksekusi Kejari Manado menerapkan protokoler kesehatan (Prokes),dimana terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasil rapid tesnya non reaktif.
“Selain menjalani pidana penjara terpidana harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yg seluruh nya sekitar RP. 7.4 milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No. 6 thn 1983 ttg perpajakan,” tandas Maryono.(YUD)