MANADO, lacakPos.co.id – Komisaris PT. Joas Saitama Putra,Tan Jhony Tansil (TJT) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Manado.
Kajari Manado Maryono SH, MH, menjelaskan Tan Jhony Tansil selaku Komisaris PT. Joas Saitama Putra, memiliki usaha yang bergerak dibidang pengembang perumahan/developer di Manado, bersama Direktur Utama, Asrit Pakasia (dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah) 2012 s/d 2014.
Kata Maryono, sebagai wajib pajak badan, PT. Joas Saitama Putra tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
“Bukan hanya itu, PT. Joas Saitama Putra juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp.3.8 milyar,”terang Maryono via release Jumat (27/11/2020).
Ditambahkannya, terdakwa telah ditahan penuntut umum Kejari Manado selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado.
Kejari Manado menunjuk penuntut umum Christiana Dewi, Mita Ropa dan Zulhia untuk menyidangkan perkara tersebut
“Terdakwa terancam hukuman dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo pasal 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang perpajakan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” beber Maryono.(hms/YUD)