Dharmasraya, lacakpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD.Raperda tersebut diterima oleh ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto SH didepan anggota DPRD Dharmasraya pada sidang paripurna DPRD.
Ranperda APBD 2021 tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt. Rajo Medan, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis (19/11/20).
Pariyanto SH dari partai PDI-P dan juga selaku Ketua DPRD Dharmasraya sangat mengapresiasi Raperda tahun 2021 karena masih dalam pademi covid-19, takdapat dipungkiri juga disambut oleh Pilkada,ungkapnya.Namun beliau menyambut baik karena sudah dipenghujung tahun 2020.Sekali lagi Pariyanto SH juga menyampaikan, harus patuhi Prokes covid-19,imbuhnya.
Pada kesempatan itu Plt. Bupati Dharmasraya mengatakan, struktur APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 secara umum berjumlah Rp. 951.024.985.306,-. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp. 64.078.127.155,- atau 6,31 persen dari APBD tahun anggaran 2020.
“Kita sama-sama maklumi karena disebabkan adanya pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pusat, dikarenakan kondisi keuangan negara yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum dapat ditanggulangi,” jelas Plt. Bupati.
Selanjutnya Plt. Bupati, menyampaikan total pendapatan daerah pada rancangan APBD Dharmasraya tahun 2021 sebesar Rp. 951.024.985.306,- juga mengalami penurunan sebesar Rp. 60.184.874.542,- sebesar 5,95 persen.
“Total belanja daerah secara umum pada anggaran tahun 2021, berjumlan Rp 1.075.065.334.530,-. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 59.962.223.069,- atau sebesar 5,91 persen dari APBD 2020 yang berjumlah Rp 1.015.103.111.461,- yang terdiri dari belanja modal, belanja operasi, belanja tidak terduga dan biaya transfer,” terang Plt, Bupati.
Ia berharap, nota penjelasan tentang ranperda APBD tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima, untuk kemudian dibahas dengan menerapkan prinsip skala prioritas, ketepatan waktu, hemat biaya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila APBD 2021 sudah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan segera dapat dilaksanakan sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, tutup Plt Bupati. (rls/ermanchaniago)