Kepala Bakamla ZMTh Terima Kunjungan Bappenas

foto Bakamla ZMTh.

BITUNG, lacakPos.co.id – Kepala Badan Keamanan Laut Zona Maritim Tengah (Bakamla ZMTh) Laksma Bakamla Drs. Leonidas Braksan, M.M menerima kunjungan kerja Deputi Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Nasional (Polhukhankam Bappenas) Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, yang didampingi Direktur Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan internasional, Dr. Wisnu Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketahanan Negara, Firdini, S.Hum., MPA. serta rombongan di Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla ZMTh, Kelurahan Manembo-nembo, Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (17/11/2020).

 

Bacaan Lainnya
foto BAKAMLA ZMTh.

Kunjungan kerja tim dari Bappenas tersebut merupakan pertama kalinya di wilayah kerja Bakamla ZMTh sekaligus untuk meninjau fasilitas Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) dan Stasiun Bumi Bakamla di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung serta mengunjungi pangkalan armada kapal patroli di Serei, Likupang Barat, Minahasa Utara.

Hadir pula pejabat dari Mabes Bakamla diantaranya Kepala Biro (Karo) Perencanaan dan Organisasi Laksma Bakamla Hanarko Jodhi, Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Kolonel Bakamla Agus Supriadi , S.E serta Kepala Subdirektorat Data Kolonel Bakamla Ferry Johansyah, S.T.

Dalam kunjungan tersebut, Deputi Polhukhankam Bappenas Dr. Ir. Slamet Soedarsono berdiskusi bersama Kepala Bakamla ZMTh serta jajaran pejabatnya terkait isu pengembangan strategis di bidang keamanan laut di Sulawesi Utara.

Pada kesempatan tersebut, Leonidas membeberkan tugas pokok dan fungsi Bakamla di wilayah Zona Maritim Tengah yang mencakup 12 provinsi. Meliputi seluruh provinsi yang berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Selain itu, ia juga memaparkan secara umum tiga isu keamanan laut yang ada di wilayah kerjanya, yaitu ancaman kejahatan trans nasional terutama yang berada di wilayah perbatasan laut Indonesia – Filipina, potensi kerawanan kedaulatan Indonesia dan permasalahan navigasi laut, serta persaingan perebutan sumber daya laut.

“Kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing masih terjadi, hal itu juga dibarengi dengan potensi penyelundupan material bernilai ekonomi yang bisa merugikan negara, maupun potensi penyelundupan benda-benda berbahaya. Potensi kerawanan keselamatan laut juga tinggi karena kesadaran atas keselamatan masih sering diabaikan oleh para pengguna jasa maritim.” Ujar Leonidas.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Karoren) Mabes Bakamla Laksma Bakamla Hanarko Jodhi turut memaparkan pentingnya membangun sistem peringatan dini, sistem teknologi informasi yang canggih serta pengembangan SDM yang mumpuni untuk mengawaki peralatan tersebut. Pertukaran informasi terkait sektor kemanan dan keselamatan laut oleh sejumlah instansi maritim dan pemegang kebijakan juga sangat penting untuk dibina.

“Pembangunan sistem peringatan dini merupakan cita cita awal berdirinya Bakamla. Pemanfaatan teknologi tinggi yang disertai SDM mumpuni, serta membangun sinergitas dan koordinasi efektif lintas sektor yang berkepentingan di bidang maritim, diharapkan bisa mengefisiensikan birokrasi sehingga kita mampu mencapai tujuan bersama untuk kejayaan NKRI di sektor maritim.” Ujar Hanarko Jodhi.

Pelaksanaan penegakan hukum di laut dengan penerapan dan pemanfaatan unsur teknologi tinggi serta penindakan langsung, pada kenyataanya tidak cukup bila tidak dibarengi landasan hukum yang kuat. Sebelumnya, terdapat 21 Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan sektor laut. Banyaknya aturan yang tumpang tindih tersebut berdampak pada birokrasi yang ribet serta berpotensi menyuburkan ego sektoral dari tujuh instansi yang berwenang di sektor maritim.

Saat ini keseluruhan UU tersebut telah disatukan, dan termasuk dalam Omnibus Law tentang keamanan laut yang bertujuan untuk menyederhanakan koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut.

Sinergitas yang selama ini dilaksanakan Bakamla ZMTh menurut Leonidas terbatas pada pola kerja dilapangan tapi tidak mempengaruhi tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan. Jadi Omnibus Law Keamanan Laut diharapkan ada dasar hukumnya untuk mensinergikan kebijakan dan kegiatan, serta penindakan di sektor maritim.

Penting bagi Indonesia untuk memiliki suatu sistem keamanan laut yang terintegrasi dan responsif terhadap setiap potensi ancaman laut melalui kerangka regulasi dan landasan hukum yang lebih komprehensif.

Pemutakhiran teknologi penginderaan jauh, peningkatan sistem peringatan dini, penguatan armada patroli serta sarana dan pra-sarana pendukung lainnya pun mutlak disiapkan untuk mendukung kinerja Bakamla mengemban visi pemerintah untuk menjadikan NKRI sebagai poros maritim dunia.

“Kami di Bappenas tidak hanya melakukan perencanaan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi serta pengendalian, sehingga dibutuhkan data yang online dan real time. Kita mempelajari bagaimana kerangka regulasi Omnibus Law di bidang keamanan laut. Kita harus mempelajari apakah Omnibus Law yang telah diluncurkan sudah ada resonansi dilapangan.” Ujar Slamet.

Usai melihat dan meninjau langsung sejumlah fasilitas pemantauan serta pangkalan armada patroli milik Bakamla ZMTh, Slamet Soedarsono menyampaikan kekaguman serta apresiasisnya terhadap kinerja seluruh personel Bakamla yang dipimpin Leonidas. ZMTh/WMK.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *