MANADO, lacakPos.co.id – Progres penanganan kasus korupsi dana banjir Manado tahun 2014 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado terus menyedot perhatian publik yang ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Terbaru, informasi yang dihimpun wartawan lacakpos.co.id berdasarkan release Kejaksaan Negeri Manado, dimana Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap terdakwa Maxmilian Tatahede S.Sos, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.15 Wita.
Dalam keterangan yang dipublish Kejaksaan Negeri Manado, eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Manado itu, terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 sehingga merugikan negara sekitar Rp.8.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp.5.000.
Sementara itu terdakwa Ir.Yenni Siti Rostiani.MPA (selaku Direktur PT.Kogas Driyap merupakan rekanan) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan membayar denda Rp.200.000.000.serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.765.517.
Apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan apabila hatta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Serta terhadap terdakwa Ir.AGUS YUGO HANDOYO (Direktur Operasional PT.Kogas Driyap dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000. subsider selama 6 bulan kurungan.
Selanjutmya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa utk mengajukan pembelaan.(release Kejaksaan Negeri Manado).(YUD)