Bintara Pembina Potensi Dirgantara Dilantik Komandan Lanud Sam Ratulangi

Manado, lacakpos.co.id – Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Abram Tumanduk, lantik Bintara Pembina Potensi Dirgantara (Babinpotdirga) 7/10/2020 dalam acara pengukuhan di Balai Prajurit Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado.

Peltu Djoko Tri Suryono dan Serka Marsony Roith Songa serta Serda Mirjan Latief mendapatkan penyematan tanda Babinpotdirga, didepan peserta, ketiganya di pasangkan langsung tanda tersebut oleh Kolonel Pnb Abram Tumanduk.

Namun, sebelumnya telah dibacakan Surat Perintah pelaksanaan tugas selaku Babinpotdirga.

Dalam sambutannya, Komandan Lanud Sam Ratulangi berpesan, agar melaksanakan tugas Pembinaan Potensi Dirgantara di wilayah penugasan, dengan selalu mengedepankan Delapan Wajib TNI, dan menjaga nama baik satuan.

“Jangan khianati kepercayaan rakyat, negara dan pimpinan TNI dalam menjalankan tugas sebagai Babinpotdirga. Hindari sekecil apapun perbuatan yang melanggar disiplin maupun aturan Undang-Undang, utamakan faktor keamanan, baik personel maupun materiil yang dibawa selama pelaksanaan tugas, dan Terapkanlah protokol kesehatan dengan disiplin diri,” tegas Kolonel Tumanduk.

Lebih jauh dikatakannya, keharusan menjaga kekompakan dan soliditas di antara sesama Prajurit TNI di tempat penugasan, karena arena pembinaan teritorial dan pembinaan potensi dirgantara seyogyanya dilaksanakan secara sinergitas, bersama gabungan prajurit dari seluruh Kotama yang ada di Indonesia, ataupun dari instansi lainnya, seperti dari Pemerintah Daerah.

“Tunjukkan bahwa prajurit-prajurit ‘Tentara Langit’ adalah prajurit yang bisa diandalkan dalam setiap pelaksanaan tugas tegasnya,” ucap Tumanduk.

Babinpotdirga adalah personel militer Lanud Sam Ratulangi yang mempunyai beberapa tugas dan kewajiban, seperti, membina kesadaran masyarakat terhadap kegiatan penerbangan dengan segala aspek, salah satunya, sosialisasi bahaya balon udara liar yang tidak terkendali. Akibat yang dapat ditimbulkan, dan dapat di ancaman hukuman bagi pembuat dan penerbang balon udara liar.

Apalagi jika ada Pesawat udara yang sedang melintas sangat rentan menabrak balon udara. Akibatnya, salah satu, jika balon udara tersebut tertabrak dan tersedot masuk ke dalam mesin pesawat akan menyebabkan engine failure, engine cut, sampai dengan meledaknya mesin pesawat, tersebut.

Undang-undang utama yang dapat menjerat para pelaku adalah UU No.1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.

“Tugas Babinpotdirga adalah menyebarluaskan minat dirgantara di kalangan masyarakat melalui pembinaan olahraga dirgantara dan Saka Pramuka,” tutup Abram.

Hadir Dirgantara Authentifikasi ; Kapentak Lanud Sam Ratulangi Mayor Sus Michiko Moningkey, Letda Sus Agustinus Tangkidi.(BTJL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *