Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Pria Paruh Baya Ini Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

foto istimewa Humas Polres Minsel.

MINSEL, lacakPos.co.id – Lelaki FM alias Fery (50), warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Selasa (29/09/2020) sekira 22.30 wita.

FM (Fery) diamankan selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/302/IX/2020/SULUT-ResMinsel, tertanggal 24 September 2020.

Bacaan Lainnya

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu seorang anak perempuan berumur 4 tahun; dengan cara memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Terjadi pada pertengahan bulan September 2020, di dalam rumah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban, yang kemudian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Untuk tersangka telah kami amankan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” ungkap AKP Rio.(hms/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *