Manado, lacakpos.co.id – Sambangi Kantor OJK Sulut, saat ditemui Kepala Bagian Humas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moren Monigir kepada wartawan ia menyebut, sebagai Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnnya, Selasa 18 Agustus 2020 di lobi Kantor OJK Sulut.
“Ada tiga tugas utama yaitu, Mengatur, mengawasi dan melindungi jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, pembiayaan dan sektor asuransi, dan lain sebagainya di sektor keuangan,”ungkap Moren.
Selain itu ia mengungkapka tugas seperti apa, yaitu, setahun sekali pihaknya memeriksa ke industri jasa keuangan misalnya perbankan. Sedangkan di Sulutgomalot ada 27 Kantor BPR yang di fokuskan untuk pemeriksaan.
“Kami dari pihak OJK, setiap tahunnya menyampaikan laporan tahunan ke BPK dan setiap dua tahun ada pemeriksaan dari BPK.
Intinya tugas utama OJK mengatur, mengawasi jasa keuangan yang ada di Indonesia, kecuali Koperasi, karena sampai saat ini Koperasi masi dibawah Kementrian Koperasi,”terang Moren.
OJK bisa memberikan rekomendasi izin usaha, izin operasi sampai dengan rekomendasi pencabutan izin dan penutupan BPR semua berkaitan dengan OJK. Contohnya, Asuransi Kresna kami yang telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin dan penutupan. Sehingga saat ini Asuransi Kresna tersebut sudah tidak beroperasi, ungkapnya.
“Kalau terkait dengan Covid-19, dalam peran OJK, seperti yang dikatakan Bapak Presiden Joko Widodo, stimulasi perekonomian program restrukturisasi perbankan dan restrukturisasi kredit, itu OJK sendiri sudah banyak mengeluarkan regulasi terkait program pemulihan nasional antara lain: POJK No. 11 Tahun 2020 itu berdampak kesemua, misalnya Perbankan, pasar modal, pembiayaan itu ada POJK tersendiri untuk bagaimana masyarakat mengajukan rekstrukturisasi, tentunya disektor keuangan, masyarakat yang terdampak semua boleh mengajukan restrukturisasi kredit, itu sudah di atur oleh OJK masing-masing POJK sendiri-sendiri, termasuk supsidi bunga,” jelas Monigir.
OJK membantu pemulihan ekonomi nasional melalui subsidi bunga, penyaluran dana, Pemulihan Ekonomi Nasional itu disalurkan lewat Bank-bank umum dalam PMK No.70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta PMK 85/2020 yaitu supsidi bunga itu sudah diatur dan dijalankan oleh OJK. Dengan begitu masyarakat yang terdampak Covib19 bagi yang mau restrukturisasi harus diajukan dengan alasan, apa dampaknya,ujar Moren.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa sewaktu-waktu publik bisa melihat laporan kegiatan OJK di website www.ojk.go.id. dan untuk lapora-laporan, OJK semua terbuka untuk umum, imbunya Moren.(BTJL)